Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut gugatan yang dilayangkan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dapat mempengaruhi penyidikan kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas penggeledahan serta penyitaan barang Hasto Lristiyanton dan stafnya Kusnadi saat diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.
"Tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan. Karena pasti penyidik akan dipanggil, akan diminta keterangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu 3 Juli 2024.
Meski begitu, KPK mempersilakan pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan melalui jalur resmi yang ada. KPK berkomitmen akan tetap menuntaskan kasus tersebut.
"Tetapi, KPK tetap berkomitmen, transparansi dan profesionalitas di junjung tinggi. Kami tetap yakin atas profesionalitas penyidik-penyidik kami," ucap Tessa.
Selain itu, KPK akan mendalami apabila pelaporan maupun gugatan terhadap penyidik KPK itu diduga untuk merintangi proses penyidik.
"Itu akan didalami kalau seandainya memang ada alat bukti perintangan tersebut, tentunya akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 Juli 2024.
Penyidik KPk itu dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penyitaan ponsel dan catatan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan petitum gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, penyitaan itu dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Diketahui, mantan caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harun yang buron sejak 2020 itu diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
KEYWORD :KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Buronan Korupsi Perintangan Penyidikan